Hukum
Terbongkar! Mucikari Ditangkap di Hotel Kampung Baru Bontang, Pelanggan Sudah Banyak
BEKESAH.co, Bontang – Satu per satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bontang terkuak. Kali ini tersangka berinisial MIF (21) diringkus di salah satu hotel di kawasan Kampung Baru, Bontang Selatan pada Jumat (16/6/2023).
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui keterangan resmi mengatakan pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Korban, sebut saja Bunga, merupakan salah satu dari beberapa wanita yang dijadikan teman kencan orang-orang yang telah dikenal pelaku.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sekitar tahun 2022 dan sudah punya banyak pelanggan,” jelasnya.
AKBP Yusep melanjutkan dalam aksinya pelaku menggunakan modus transaksi via chat WhatsApp. Selanjutnya pelaku menentukan jumlah bayaran. Setelah korban selesai melayani barulah korban mendapatkan fee.
Saat diringkus, diamankan pula barang bukti berupa bukti transfer ke rekening atas nama pelaku sebesar 1,2 juta rupiah serta satu buah smartphone.
“Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : *Carep Ananda Putri Aisya
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG