Connect with us

Bontang

Tekan Penularan Covid di Bontang, Jemaah di Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

Published

on

BEKESAH.co- Mulai 18 Januari mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat.

Dari empat parameter yang tertuang dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya mengatur soal pelaksanaan ibadah.

Meski tidak menutup kegiatan seperti yang pernah diberlakukan, kali ini Pemkot Bontang membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan melaksanaan ibadah berjemaah hingga 50 persen.

“Kita tidak melarang, hanya dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bontang, Sabtu (16/1/2021).

Advertisement

Pengurangan kapasitas itu untuk memudahkan dalam mengatur jarak antar jemaah. Jarak yang wajib diatur antara 1-2 meter.

“Kalau rumah ibadah kapasitasnya 100 orang, berarti yah boleh terisi 50 orang saja,” sebutnya.

Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri untuk kemanan jemaah, seperti handsanitizer, membersihkan tempat ibadah dengan disinfektan, menjaga jarak. Setiap jemaah juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sama seperti sebelumnya, wajib mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Advertisement

Untuk diketahui, per 16 Januari 2021 Bontang sudah mencatat jumlah pasien Covid-19 di Kota Bontang mencapai 2.302 kasus dengan tingkat kesembuhan 79,2 persen.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Bontang Transmisi Lokal Corona, 8 Orang Dinyatakan Positif