Connect with us

Bontang

Target Pendataan Kelar 11 April, Ini 8 Kriteria Penerima Bantuan Rp 500 Ribu dari Pemkot Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Pedoman kriteria penerima bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu selama tiga bulan yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bagi keluarga terdampak kebijakan penaggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) telah selesai disusun.

Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang, Aji Erlynawati menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk mengkoordinasikan dengan seluruh ketua RT di wilayah kerja masing-masing, agar melakukan pendataan bagi warga terdampak kebijakan social and physical distancing yang diterapkan di Kota Bontang.

“Hasil pendataan harus segera disampaikan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui sekretariat Bantuan Langsung Tunai di Rumah Singgah Pelangi, Jalan AM Parikesit paling lambat 11 April,” terang Aji yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bontang.

Berikut 8 indikator yang tertuang dalam surat edaran nomor 460/529/DSPM.01, tentang pendataan warga terdampak kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Bontang

Advertisement
  1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK, KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang
  2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah Covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan
  3. Termasuk dalam 3 Kategori berikut : (a) Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup); (b) Buruh harian lepas / serabutan; (c) Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL).
  4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima disekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
  5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan Covid 19
  6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3
  7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
  8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementrian lainnya)
Baca Juga  Kasus OTG dan ODP Covid-19 di Bontang Bertambah Lagi

Penulis : Maimunah Afiah