Connect with us

Bontang

Tak Punya Izin, Tiga Truk Angkut Disetop Dishub Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Tiga truk angkutan terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (16/3/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Bontang, Welly Sakius menjelaskan, dua di antaranya bermuatan gas cair (isotank) milik PT. Pertagas dan satu truk lainnya muatan kernel.

Dijelaskan, truk bernomor polisi L 8465 UD yang membawa isotank tidak memiliki KIR yang melekat di kendaraan, tidak memilki surat izin angkutan. Pengemudi pun tidak memiliki sertifikat untuk mengangkut bahan berbahaya.

“Sedangkan truk dengan nomor polisi KT 9849 AK pelanggarannya sama, hanya saja kendaraan tersebut memiliki surat KIR. Kalau mobil kernel itu tidak ada semua surat-suratnya,” jelasnya.

Advertisement

Welly menegaskan tidak ada negosiasi bagi kendaraan yang kedapatan melanggar. Pengurus dari perusahaan terkait wajib datang ke kantor Dishub. Sebab jalur yang dilewati adalah jalan milik kabupaten/kota dan wajib berkordinasi dengan Dishub Bontang.

“Kalau surat-suratnya mati atau belum ada tidak boleh beroperasi. Saya tidak peduli apakah WFH atau dalam proses. Kalau tidak ada izin saya setopkan. Itu kami suruh putar balik,” katanya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Dishub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di Bontang Mulai 19 sampai 21 April 2023