Connect with us

Nasional

Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2022, Wajib Vaksin Booster

Published

on

BEKESAH.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang transportasi udara yang wajib dipatuhi penumpang. Calon penumpang pesawat juga mesti memenuhi beberapa kententuan yang berlaku sebelum keberangkatan. Aturan yang berisi syarat naik pesawat ini berlaku mulai awal bulan September 2022.

Aturan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 25 Agustus lalu.

Baca Juga  BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Bontang
Baca Juga  Ada Oknum DPRD Bontang Sudah Balikin Duit Perjalanan Dinas

Menurut SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi, berikut :

Penumpang pesawat yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:

Advertisement

Penumpang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).

Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

– Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6-17 tahun
Penumpang pesawat yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:

Advertisement

Penumpang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

– Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6 tahun ke bawah

Penumpang berusia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib didampingi penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Advertisement

Syarat naik pesawat terbaru September lainnya
Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Jika telah memenuhi ketentuan, penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Persyaratan vaksinasi tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

Itu dia syarat dan ketentuan naik pesawat terbaru bulan September 2022. Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan, senantiasa perhatikan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga  Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta, Cair Mulai Oktober!

Penulis : Ahmad Nugraha

Continue Reading
Advertisement