Connect with us

Bontang

Suka Jual Sabu ke Rekan Kerjanya, Warga Lok Tuan Diringkus di Kamar Mandi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Lok Tuan berinisial B (28) diringkus polisi lantaran memiliki sabu seberat 9,79 Gram, Selasa (4/10/2022) di Jalan Kapal Phinisi 7 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menjual sabu ke rekan-rekannya sesama pekerja.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 14 klip berisikan sabu. Setelah ditimbang berat kotor sabu sekitar 9,79 Gram.

Advertisement

“Dia seorang pekerja dan kalau menjual ke sesama rekannya,” kata Mandiyoni Rabu (5/10/2022).

Polisi turut menyita satu buah ponsel yang diduga sebagai alat transaksi. Juga disita timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok, dan tas.

Tersangka kini digelandang ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Atira Amalia

Baca Juga  Ditarget Rampung Akhir Tahun, Bangunan Baru SDN 011 Gusung Sudah 70 Persen
Continue Reading
Advertisement