Connect with us

Bontang

Subkon PT EUP Tabrak Aturan, Disnaker Bontang Beri Teguran Tertulis

Published

on

BEKESAH.co, Bontang –  Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang akhirnya melayangkan teguran tertulis ke PT Multi Karyasarana Perkasa (MKSP). Perusahaan subkon PT Energi Unggul Persada (EUP) itu dinilai menabrak aturan.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas dan Penta Kerja), Lukmanul Hakim mengatakan, PT MKSP tidak berkoordinasi dengan pihaknya.

Baca Juga  Perusahaan Dominan Pakai Tenaga Kerja Luar Bontang, Bisa Picu Konflik Sosial

“Senin (31/7/2023) kemarin kita kirimkan teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui redaksi Bekesah, Kamis (3/8/2023).

Lukman menuturkan pada poin teguran, Disnaker meminta agar rekrutmen dilakukan satu pintu. Tak hanya itu, ia juga mengatakan teguran dilayangkan kepada PT EUP sebagai pihak pemberi kerja. Teguran ini pun membuahkan hasil. Sebab setelahnya, PT EUP terlebih PT MKSP membuka rekrutmen melalui Disnaker. Pun demikian, Lukman mengatakan akan tetap memonitoring persoalan rekrutmen tenaga kerja. Ini agar serapan tenaga kerja lokal berjalan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2018.

Advertisement

“Akhirnya mereka sudah lakukan rekrutmen melalui Disnaker. Ada dua. MKSP mencari Welder 2 orang. EUP mencari mekanik, operator WTP, dan operator boiler. Tetap kita pantau. Saya harap mitra kita baik dari serikat buruh maupun LSM untuk ikut memonitor,” pungkasnya.

Penulis: Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement