Connect with us

Nasional

STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna

Published

on

BEKESAH.co – Penghapusan data STNK tak bayar pajak lima tahun dan dua tahun mati segera berlaku. Jika data sudah dihapus, registerasi ulang STNK kendaraan pun enggak berguna. Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya,” ucap Yusri, (3/8/22).

Baca Juga  Anak Pimpinan Pondok Pesantren di Segendis Bontang Lestari Perkosa Santriwati

Diketahui ada aturan main penghapusan data STNK telat pajak ini. Yakni untuk STNK kendaraan yang sudah mati 5 tahun ditambah telat pajak 2 tahun. Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga 7 tahun sebelum data STNK dihapus.

Sebelum benar-benar dihapus pun, pemilik kendaraan mendapat 3 kali peringatan.

Advertisement

“Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan,” ucap beberapa waktu lalu.

Kemudian terkait pemberitaan Polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

“Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong,” ucap dia.

Diketahui, landasan hukum penerapan kebijakan ini pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.”

Berikut isi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

– Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

Advertisement

– Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Advertisement

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penulis : Ahmad Nugraha

Continue Reading
Advertisement