Connect with us

Bontang

Status Kampung Sidrap Dipertaruhkan, Pemkot Bontang Gugat Dua Jalur

Published

on

Pemkot Bontang resmi menunjuk Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum atas polemik status kampung Sidrap. (Ananda-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Polemik status wilayah kampung Sidrap masih bergulir. Pemkot Bontang mantap melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat kuasa dari pemerintah kota Bontang dan DPRD kota Bontang untuk tim kuasa hukum. Penandatanganan surat kuasa ini dilakukan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Minggu (9/7/2023) malam.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan upaya hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan polemik sengketa tapal batas yang sudah berlangsung sejak tahun 2005. Untuk itu, Pemkot Bontang resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan peralihan status wilayah Sidrap masuk bagian dari kota Bontang.

“Apapun hasilnya nanti, pemkot akan menghargai keputusan hukum. Kita percaya Pak Hamdan sudah berpengalaman. Kita minta doanya dari masyarakat Sidrap, agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita. Semoga hasilnya baik,” ucapnya.

Baca Juga  Agus Haris: Ini Yang Dikhawatirkan Kutim jika Sidrap Masuk Bontang

Lebih lanjut Basri mengatakan, terkait kebutuhan dokumen selanjutnya pihaknya melalui bagian hukum akan menyiapkan.

Advertisement

Sementara itu, Hamdan Zoelva menjelaskan pihaknya akan menggugat baik ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA). Hal ini dikarenakan penggugatan ke kedua mahkamah tersebut berbeda. Di mana gugatan ke MK terkait judicial review terhadap perundang-undangan tapal batas. Sementara gugatan ke MA terkait Permendagri penetapan tapal batas Sidrap. Pengajuan gugatan tersebut rencananya dilakukan pada bulan ini, Juli 2023. Dengan harapan menjelang akhir tahun mendatang sudah ada hasil putusan.

“Biasanya tiga atau empat bulan selesai. Harapannya pada Oktober atau November harusnya sudah keluar putusan, sesuai harapan kita. Kalaupun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini kampung Sidrap masuk bagian wilayah Kutai Timur. Namun masyarakat Sidrap berstatus warga Bontang, dengan segala administratif terbit dari Bontang.

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG