Connect with us

Bontang

Soal Cuti Bersama, Sekda Bontang : Belum Resmi

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah pusat memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati masih belum bisa memastikan informasi tersebut. Sebab, belum ada surat edaran resmi secara tertulis masuk ke Pemerintah Kota Bontang.

Advertisement

“Itu kan masih sekedar lisan saja,” ujarnya saat dihubungi Bekesah.co, Kamis (7/4/2022).

Kendati demikian, jika cuti bersama itu telah resmi diputuskan, Aji menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan perjalan mudik atau pulang kampung, bersilahtuhrami bersama sanak keluarga.

Namun, diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti syarat perjalanan mudik. Seperti melakukan vaksinasi booster, melakukan PCR/antigen bagi yang baru capai dua kali vasksinasi.

“Soal cuti kita tunggu aja dulu edaran resminya yah,” ucapnya.

Advertisement

Ia menambahkan aturan keputusan cuti nantinya itu hanya diperuntukkan untuk lingkup pemerintah, sementara pihak swasta memiliki kebijakan sendiri.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Tangis Haru Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Bontang, Basri Rase Minta Ibadah yang Serius