Connect with us

Bontang

Sindikat Pengedar Ganja di Bontang Dibongkar Polisi, Ada Bos Perusahaan

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sindikat pengedar ganja di Kota Bontang berhasil diungkap polisi. Sebanyak tiga orang tersangka diantaranya ED (42), JC (50), dan MH (29) dibekuk tadi Malam, Jumat (18/8/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan ketiganya sudah cukup lama diintai.

“Mereka ini saling mengenal. Sering ngumpul di rumah JC,” ungkapnya.

Dia mengatakan, petugas lebih dulu mengamankan ED warga Kanaan, Bontang Barat sekitar pukul 21.30 Wita di sekitar kantor Wali Kota Lama, Jalan Awang Long. Tersangka sempat membuang barang bukti saat hendak diringkus. Setelah diperiksa, ia kedapatan mengantongi 52,1 gram ganja.

Advertisement

“Kami juga amankan bong, pipet kaca, korek api, ponsel dan pipa rokok,” sebutnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian memburu JC yang kebetulan merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan konstruksi di Bontang. Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat itu menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram dan ganja seberat 14,65 gram di dalam mobilnya.

“Kalau JC ini ditangkap setengah jam setelah ED ditangkap. Setelah kami gali lagi ternyata masih ada satu orang inisial MH,” bebernya.

Sekitar pukul 23.00 Wita MH yang merupakan kurir ganja, diamankan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, dari tangannya polisi mengamankan 164 gram ganja beserta barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor.

Advertisement

MH yang kebetulan sedang berada di rumah JC sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di sebuah kontainer. Namun, upaya itu digagalkan polisi.

“Dari pengakuannya dia kurir yang ambil ganja dari Samarinda. Sehari-hari dia bekerja sebagai tukang cukur paruh waktu di Loktuan,” beber Iptu M Yazid.

Baca Juga  Alhamdulillah, Insentif Guru Non-ASN di Kaltim Naik Lebih 200 Persen, Ini Bocorannya

Lebih lanjut Iptu M Yazid mengatakan, pihaknya masih mendalami kelompok ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pemain lain.

“Masih terus kami dalami keterangan tersangka. Karena ini temuan awal,” ucapnya.

Advertisement

Ketiga tersangka kini digelandang ke Mapolres Bontang  mereka disangkakak pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement