Connect with us

Bontang

Simpan Daging Penyu 50kg, Nelayan di Berbas Pantai Ditangkap

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang nelayan asal Kabupaten Barru berinisial R (50) kini berdomisili di Kampung Makassar, Kelurahan Berbas Pantai dibekuk jajaran Satpolairud Polres Bontang, pada Jumat (23/9/2022). Ia ditangkap lantaran memiliki daging penyu satwa yang dilindungi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto mengatakan penangkapan R berawal dari pihaknya mendapat informasi dari nelayan setempat tentang adanya aktivitas nelayan yang membawa daging penyu di atas kapal.

Baca Juga  Lagi Asyik Main Game, Pria Berbas Pantai Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga  Buaya Muara 3 Meter Ditangkap di Pelabuhan PT. Badak

”Selanjutnya Personel Sat Polairud melakukan patroli dan mencurigai sebuah kapal dengan nama KM PUTRI API dengan nahkoda pelaku sedang sandar,” ungkap Edy.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah karung ukuran 50 kg di dalam sebuah kotak ikan yang terletak di bagian buritan kapal. Usai dibongkar, karung tersebut berisi barang diduga daging penyu yang digarami ”Kata Iptu Mujiyanto Sabtu (24/9/2022 )

Advertisement

Dari hasil Pengungkapan tersebut personel Satpolair berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah karung putih ukuran 50 kg berisi daging penyu 30 kg, satu buah box ikan, satu unit kapal.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dimankan di Mako Satpolair Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem” Pungkas Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement
Continue Reading
Advertisement