Connect with us

Headline

Sigit Alfian Melawan, Keputusan Wali Kota Bontang Dianggap Penyalahgunaan Wewenang

Published

on

MEMORI BANDING : Kepala Kesbangpol Bontang Sigit Alfian menyampakan sanggahannya terkait keputusan Wali Kota Bontang yang menonjobkan dirinya per 29 Februari.

BEKESAH.co, Bontang – Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang Sigit Alfian tak tinggal diam usai dirinya di-nonjob kan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase per tanggal 29 Februari lalu lantaran dirinya dianggap berpolitik. Menurutnya keputusan itu dilakukan secara sepihak.

Melalui surat bantahannya ihwal memori banding yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang itu melawan.

Baca Juga  Sigit Alfian Siap Mundur dari ASN dan Maju Pilkada Bontang Jika..
Baca Juga  Tata Kelola Pasar Semrawut, Pemkot Bontang Siapkan Pasar Basah Khusus Ikan, Daging dan Ayam Sendiri

Dalam isi surat pertanggal 12 Maret 2024, Sigit menyampaikan keberatannya antara lain, keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.6/519/BKPSDM/2024 perihal penonjobannya tidak diatur dalam hukum kepegawaian.

Dijelaskan, bahwa hukum kepegawaian hanya memperbolehkan mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama, perpindahan jabatan ke eselon yang lebih tinggi dan perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan status jabatan yang sama.

Advertisement

“Hukum kepegawaian secara tegas melarang mutasi jabatan dengan serta merta mencopot jabatan struktural seseorang,” urainya.

Sigit kemudian melanjutkan,  ketentuan hukum disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010, apabila istilah Non Job disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan maka pemberian Non Job ini masuk dalam Kategori Hukuman Disiplin Berat.  “Mekanisme yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS,” katanya.

Menurutnya, hukuman berat yang diberikan Walikota Bontang kepada dirinya dinyatakan telah melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat adalah Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

Bahwa memperhatikan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 sebagai berikut : 1. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran

Advertisement

Disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat

setelah mempertinbangkan pelanggaran yang dilakukan

2. PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin

yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari

Advertisement

Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya

3. PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali atau lebih untuk 1 (satu)

Pelanggaran Disiplin

4. Dalam hal PNS yang akan dijatuhi Hukuman Disiplin merupakan PNS yang |

Advertisement

mendapatkan penugasan khusus dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan

bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan tempat

penugasan khusus, maka pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan

penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pimpinan instansi induk disertai berita acara

Advertisement

pemeriksaan

Bahwa peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf d : menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 4 huruf c mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan Pasal 5 huruf a : menyalahgunakan wewenang, dan huruf b : menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. “Oleh karena itu Pembanding tidak pernah ada melakukan pelanggaran yang dituduhkan,” urainya.

Kemudian dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 35 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pembanding tidak pernah mendapat surat teguran 1,2 dan 3 atas pelanggaran yang dituduhkan semestinya Tim Pemeriksa harus melakukan ketentuan tersebut. (*)

Penulis : Redaksi

Advertisement

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Advertisement