Connect with us

Bontang

Sidrap Masih jadi Rebutan Bontang dan Kutim, Kembali Gandeng Mantan Ketua MK

Published

on

Pemkot Bontang Gandeng Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, Tuntaskan Tapal Batas Kampung Sidrap

BEKESAH.co, Bontang – Persoalan tapal batas Kampung Sidrap terus digaungkan Pemerintah Kota Bontang, untuk mengambil kembali status Kampung Sidrap menjadi bagian Kota Taman.

Kali ini, untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pemkot Bontang menggandeng Hamdan Zoelva yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015. Hamdan dipercayai sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  Orang Bontang Paling Rajin Vaksin, Tertinggi di Kaltim

Hamdan Zoelva mengatakan, setelah melakukn Forum Grup Discussion (FGD) yang dihelat di Pendopo Wali Kota Bontang, Selasa (13/12/2022) ia menyakini Sidrap bisa masuk ke Kota Bontang. Hal itu dibuktikan dengan penyampaian para peserta FGD, khususnya dari tokoh masyarakat Kampung Sidrap. Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan semua bukti-bukti dokumentasi, saksi-saksi, setelah lengkap segera dibawa ke pengadilan.

Sejatinya, lanjut Hamdan, Kampung Sidrap jelas masuk ke wilayah Bontang, dulunya sebelum menjadi kota administratif, Bontang merupakan kecamatan. Kemudian setelah sah menjadi kota administratif sesuai undang-undang nomor 47 tahun 1999, maka Bontang terdiri dari dua kecamatan, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

“Sidrap itu masuk Bontang Utara, clear sudah itu, secara undang-undang maupun hukum,” tuturnya.

Advertisement

Namun, karena muncul peraturan dalam negeri (permendagri) nomor 25 tahun 2005 yang menempatkan Sidrap berada di wilayah Kutim, inilah yang menjadi persoalan. Padahal hingga detik ini, warga Sidrap masih mendapatkan pelayanan administrasi dari Kota Bontang.

Disinggung terkait tindak lanjut dari FGD tersebut, pihaknya saat ini masih proses persiapan, untuk jangka waktunya, Hamdan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Bontang.

“Tergantung pak wali lagi, lebih cepat lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase akan mengupayakan berkas-berkas yang dibutuhkan segera rampung. Ia meminta kepada warga setempat turut andil memberikan bukti-bukti. Sehingga mempercepat proses persiapan.

“Adanya FGD ini juga untuk melihat dukungan dari masyarakat, kalau ada yang punya bukti-bukti sejarah, surat-surat dan lainnya berikan ke bagian pemerintah untuk segera didokumentasikan,” katanya.

Advertisement

Dikesemptan yang sama, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris yang turut hadir dalam FGD tersebut merasa legah, karena legislatif dan eksekutif sudah memiliki kesepahaman terkait upaya hukum untuk Kampung Sidrap.

“Nah sekarang sudah wilayahnya tim hukum yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengupayakan kejelasan status Kampung Sidrap,” ucapnya

Penulis : Maimunah Afiah

Continue Reading
Advertisement