Connect with us

Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres, KPU “Angkat Tangan” soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Published

on

BEKESAH.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat tangan soal dalil-dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 dari capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk bantu memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan,” kata kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). Hifdzil menambahkan, terkait itu, bukan ranah KPU RI untuk menyampaikan jawaban, meskipun hari ini sidang beragendakan mendengar jawaban KPU RI selaku Termohon.

“Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan … serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya,” ucap Hifdzil.

Ia menegaskan, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah daerah. KPU RI juga enggan menjawab dalil Ganjar-Mahfud seputar keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran. “Bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya,” sebut Hifdzil.

Advertisement

Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024). Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini. Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres. Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun. Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. (*)

Baca Juga  LPK Ini Buka Pelatihan Welder Gratis buat Warga Bontang, Buruan Daftar

Sumber : Kompas

Advertisement