Connect with us

Bontang

Sering Ngomong Kotor Alasan Pelaku Tega Pukul Anak Kandungnya Sampai Memar

Published

on

BEKESAH.co – Kasus pemukulan yang terjadi pada MGM (9), mesti jadi peringatan bagi orang tua. Bagaimana mendidik, dan mengasuh anak dengan baik. Ini menjadi catatan penting.

Dari hasil reportase awak Bekesah.co, kekerasan yang dilakukan oleh ayah korban, mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Si korban MGM (9) acapkali mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas di usianya yang masih belia.

Baca Juga  Bocah di Kilo 3 Bontang Dihajar Ayahnya, Ibu Rela Dipukuli Karena Alasan Ekonomi

Pengakuan ibu korban, SM (37) tanpa disadari, si anak kerap meniru kata-kata yang terlontar dari mulutnya. Kala SM sedang marah, ia sering mengeluarkan kata-kata kasar.

“Sehingga itu yang sering ditiru,” ucap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat kepada media ini.

Advertisement

Karuan saja, ayah korban, lepas kendali. Dirinya memukul sang buah hati menggunakan sandal jepit, dan tangan kosong yang mengenai mata sebelah kanan korban. Luka lebam dan memar jadi bukti.

Pada pertemuan yang dihadiri Polres, RT, dan Kelurahan pelaku mengaku khilaf dengan perbuatannya. Diakuinya, itu didasari lantaran korban sering kelahi dengan temannya dan sering berkata kotor.

Makhfud mengatakan, kasus ini sudah diselesaikan. Adapun pelaku juga sudah diminta klarifikasi.

“Kemarin malam, Minggu (19/7) sudah dibantu oleh Kapolsek selatan, kanit reskrim dan bhabinkamtibmas,” kata Makhfud saat dihubungi reporter bekesah.co. Senin, (20/7/2020)

Advertisement

Untuk kelanjutan kasus ini, apakah dibawa ke ranah hukum atau tidak itu menjadi hak daripada orangtua (Ibu) korban.

” Yang berhak melapor ya orgtua/wali korban, tidak semerta- merta semua dibawah ke hukum pidana, bisa juga Restorative justice,” tuturnya

Kendati, jika kasus ini akan dibawa ke ranah hukum maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 tentang perlindungan anak

“Ancaman hukumannya tergantung berat atau tidaknya luka yg ditimbulkan, dan siapa yg melakukan, Kalau yg melakukan orgtua sendiri, bisa ditambah 1/3 ancaman hukuman pidananya,” tandasnya

Advertisement

Dia pun mengimbau kepada semua masyarakat, khususnya orang tua, dalam mendidik anak tidak perlu menggunakan kekerasan baik fisik maupun verbal, karena ada UU yang mengatur tentang perlindungan anak.

“Orangtua harus memberikan contoh perilaku dan ucapan yang baik kepada anak. Karena anak adalah peniru ulung,” tutupnya

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement