Connect with us

Bontang

Sempat Buang Sabu ke Kolong Rumah, Dua Warga Berbas Ini Terciduk Juga

Published

on

BEKESAH.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk 2 pria yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Kepemilikan barang haram tersebut diakui Al (23) adalah milik AG (27). Dirinya mengaku diperintah oleh AG untuk membeli sabu seberat 1,98 gram kemudian dibagi menjadi 5 bungkus.

“AI sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumah panggungnya,” kata Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Senin (19/4/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk xiomi, 1 unit HP merk Vivo, uang tunai Rp150.000 dan 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca dan 1 bungkus plastik berisi sabu ditemukan di atas dinding kamar.

Advertisement

“Semua barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka AG,” terangnya.

Akibat perbuatannya, dua warga Berebas Pantai itu diamankan di Polres Bontang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Bontang Terancam Krisis Air Bersih, Pemprov Kaltim Target IPA Selesai Tahun Ini