Connect with us

Bontang

Segera ke Samsat Bontang, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun

Published

on

BEKESAH.co,Bontang – Skema pemutihan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Bontang ( Samsat Bontang ) akan diperpanjang hingga 30 Desember mendatang.

Pemilik kendaraan yang telat pajak tidak perlu khawatir. Sebab, saat ini program pemutihan pajak kendaraan skema 2 di Kota Bontang akan diperpanjang.

Baca Juga  Balik Nama Kendaraan di Bontang Tidak Dipungut Biaya, Segera ke Samsat
Baca Juga  Senja di Kantin Terapung Loktuan, Wisata yang Ramah Kantong
Baca Juga  Perpanjang SIM Online di Bontang Masih Nunggu Server

Keunggulan skema pemutihan pajak antara lain, diskon 2 persen untuk pembayaran 0 – 30 hari sebelum jatuh tempo. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi menyebutkan Skema pemutihan pajak yang awalnya hanya 15 Agustus – 31 Oktober kini diperpanjang hingga 30 Desember.

Advertisement

“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” ujarnya Jumat (11/11/2022) saat ditemui Bekesah.

Tidak ada syarat khusus dalam program tersebut. Warga cukup datang ke Samsat Bontang dengan syarat dan kelengkapan seperti membayar pajak biasanya.

Ia menegaskan pembebasan denda itu berlaku untuk yang memiliki pokok piutang tahun kelima. Program tersebut merupakan relaksasi agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Program Skema Pemutihan Pajak tersebut merujuk paea Pergub nNmor 23 tahun 2022. Dimaksudkan agar tidak ada kendaraan bodong sebelum penegakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2).

Advertisement

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Continue Reading
Advertisement