Connect with us

Bontang

Satu per Satu Mucikari Ditangkap! Bisnis Esek-Esek di Prakla Bontang Mulai Masuk Radar Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang -Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang  pria berinisal An (41).

An yang merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla Berbas Pantai, diciduk lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka An kepergok memperdagangkan wanita ke pria hidung belang di wismanya.

Baca Juga  Modus 2 Mucikari Dibongkar Polres Bontang, Ditawari Bekerja di Kafe, Ternyata..

Dia ditangkap di wisma miliknya sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/6/2023) malam tadi.

Advertisement

“Tersangka mengaku telah menjual seorang perempuan ke pria dengan harga sekali kencan Rp 550 ribu,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Tersangka menawarkan jasa pemandu karaoke kepada tamu pria yang datang ke wisma miliknya.

Polisi mengetahui tersangka telah memperdagangkan wanita PSK setelah mendapati bukti hasil transaksi pembayaran.

Wanita penyedia jasa pemandu karaoke tersebut sengaja didatangkan dari luar kota

Advertisement

“Tersangka ini melanggar hukum. Bukti pembayarannya kami dapat,” tuturnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap tersangka, polisi pun menjeratnya dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan anacam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG