Connect with us

Bontang

Remaja Lok Tuan Nyolong Barang Tetangga

Published

on

BEKESAH.co- Remaja laki-laki berinisial MRH (18) terpaksa harus mendekam di balik jeruji.

Pemuda asal Lok Tuan ini kedapatan menggondol sejumlah barang elektronik milik tetangganya di kawasan Jalan Kapal Pinisi 1.

“Hari Kamis kami mendapat laporan adanya pencurian dari pelapor, Muhammad Nor Soddiq. Besoknya (Jumat) kami melakukan penyelidikan, di hari itu juga pelaku ditangkap di rumahnya, tidak jauh dari TKP,” ucap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Senin (22/3/2021).

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk ASUS, 1 unit powerbank merk V-Gen, 1 unit spiker aktif segiempat, 1 unit spiker aktif segitiga E88, 1 unit hard case merk Vivan, 1 kunci pintu dan 1 lembar kaos warna hitam serta celana panjang warna cokelat.

Advertisement

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bontang Utara bersama barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-Undang Peradilan anak,” ujarnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Ya Ampun, Dua Remaja Berbas Tengah Maling Empat Sepeda