Connect with us

Bontang

Raperda Pengelolaan Limbah B3 Dikebut Rampung 3 Bulan

Published

on

BEKESAH.co – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Selasa (3/3/2020).

Agenda ini menjadi rapat lanjutan yang juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik menekankan, Bontang yang khusus dirancang sebagai kawasan industri berat menengah perlu memberikan perhatian besar pada penanganan limbah industri.

“Selain telah diatur baik lewat UU maupun keputusan kementerian terkait, pengelolaan limbah B3 juga perlu diatur di tingkat kota karena pertimbangan khusus itu,” sebut politisi PKS itu.

Advertisement

Ia mengatakan, raperda ini diperlukan untuk menyambut pembangunan sejumlah pabrik atau industri baru seperti kilang minyak baru dan Crude Palm Oil. Industri ini tentu menghasilkan limbah B3 dan berpotensi merusak lingkungan.

“Karena pertimbangan ini lah kami mengusulkan raperda inisiatif DPRD ini,” ungkap Malik.

Anggota Komisi III Abdul Samad menambahkan, raperda pengelolaan sampah dan limbah B3 ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan. “Mengapa cukup cepat? Karena setelah disahkan bisa segera disiapkan lahan khusus pengelolaan limbah B3,” ujar Samad.

Sekretaris DLH Bontang Heru Triatnoso menuturkan, terdapat dua hal yang telah ditetapkan dalam regulasi pengelolaan limbah B3. Pertama, lingkup tugas pemerintah kabupaten/kota untuk menyimpan sementara dan izin pemanfaatan limbah B3.

Advertisement

“Sementara ini untuk limbah B3 rumah sakit kami dititip di pengelolaan Rumah Sakit PKT. Karena masih minimnya fasilitas pengelolaan untuk Limbah B3 di Bontang, serta untuk limbah industri masih dikelola mandiri oleh perusuhaan” tutur Heru. (*)

Penulis: Ismail Usman

Baca Juga  Tiga Potensi Ancaman Saat Kunjungan Presiden, Personel Gabungan Diminta Waspada