Connect with us

Bontang

Raperda Pengelolaan BMD Bontang Menuju Tahap Uji Publik

Published

on

BEKESAH.co – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan pembahasan teknis Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bontang telah selesai. Raperda ini merupakan produk hukum yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 27  Tahun 2014 tentang Pengelolaan  Barang Milik Negara/Daerah.

Namun kemudian diterbitkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai revisi PP 27/2014 yang secara spesifik lebih lengkap mengatur pengelolaan barang milik daerah.

“Did dalam PP terbaru ini lebih diatur manajemen invetaris barang milik negara/daerah, nilai taksir, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020) pagi.

Kata dia, draft Raperda tentang Pengelolaan BMD meliputi 8 bab dengan 136 pasal yang telah rampung dibahas termasuk berisikan PP terbaru. Tentunya sebelum raperda ini disahkan secara resmi, harus melalui uji kelayakan publik terlebih dahulu.

Advertisement

“Alhamdulillah sudah rampung pembahasannya. Setelah ini akan kita bawa ke provinsi setelah itu kita bawa rekan-rekan SKPD yang ada di Bontang untuk disosialisasikan uji publik,” ujarnya.

Direncanakan, pengesahan raperda dijadwalkan akhir Juli mendatang. Rustam mengaku pembahasan raperda ini cukup menguras waktu dan tenaga serta tertunda akibat pandemi Covid-19. Terhitung sejak pembahasan Februari dan bisa dirampungkan awal Juli 2020.

“Disahkannya nanti tanggal 31 Juli. Awal pembahasan itu seingat saya bulan Februari, kemarin sempat tertunda dua bulan karena corona ini. Pembahasan raperda ini saja lebih dari 10 kali pertemuan,” jelasnya.

Penulis : Ismail Usman

Advertisement
Baca Juga  HUT Bontang 23, Andi Faiz Minta Pemkot Fokus Tingkatkan Promosi Pariwisata