Connect with us

Bontang

Raperda Kota Bontang tentang Penyalahgunaan Narkoba Ditarget Rampung Oktober

Published

on

BEKESAH.co BONTANG – Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali digodok Komisi I DPRD Bontang.

Raperda ini merupakan inisiatif dewan, mengingat belakang kasus peredaran narkoba ini marak terjadi di Kota Bontang.

Terlebih, banyak pula pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang terseret kasus narkoba.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Khususnya di lingkup pegawai.

Advertisement

Dalam Raperda tersebut, teradap 41 Pasal dari 13 BAB.

“Masih kita godok. Harapanya bisa cepat selesai,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Raking, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah.

“Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Contohnya pas di tes urine dua kali positif masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASNnya, ada aturan yang dilokalkan” bebernya.

Advertisement

Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.

“Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan.

Sedangjan terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

Advertisement

“Judul pembahasan Raperda ini fokusnya hanya ke pencegahan dan penanganan saja. Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian,” ungkapnya.

Terkait pemberian sanksi, kata Edi, belum ada. Hanya rehabilitasi

Sebab jika aturan ini harus dilokalkan, maka perlu penyesuaian dengan aturan di provinsi.

Baca Juga  Pesan Etha untuk Kartini Bontang di Tengah Pandemi

“Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu,” tandasnya.

Advertisement

Penulis: Ahmad Nugraha