Connect with us

Hukum

Putus Sekolah, IB Pemuda 19 di Bontang Milih jadi Pengedar Sabu

Published

on

IB (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial IB (19) diringkus jajaran Polres Bontang karena terlibat peredaran sabu. Pemuda itu merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Dia ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalan target operasi.

Ditambah lagi, laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering tampak melakukan gerak gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi menggeledah dan didapat tiga poket sabu.

Advertisement

“Total barang bukti senilai 10,92 gram sabu. Dia sudah lama juga masuk TO. Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja,” tutur M Yazid saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Advertisement
Baca Juga  2 Santriwati Belia jadi Korban Pemerkosaan R Anak Pimpinan Pesantren Bontang