Connect with us

Bontang

Pura-pura Mau Beli Motor, Malah Dibawa Kabur, Warga Api-Api Dibekuk Polres Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Pelaku penggelapan sepeda motor terciduk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.

Pria berinisial EDYS (27), dibekuk di Jalan Tidore Blok M BTN KCY RT 17, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 23.00 Wita.

Kepala Satreskrim AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, semula pelaku EDYS (pada Kamis (17/9/2020) bertemu dengan pelapor H (25) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat untuk membeli sepeda motor merek Honda Supra KT-2407-DV warna hitam.

Kemudian EDYS pergi mengambil uang dengan menggunakan motor dan membawa BPKB dan STNK pelapor. Akan tetapi, pelaku tidak kunjung kembali membawa uang tersebut.

Advertisement

“Merasa ditipu akhirnya dia melaporkan tindakan EDYS ke Polres. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7,5 Juta,” ucap AKP Makhfud Hidayat, Minggu (4/10/2020).

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisan langsung mengeksesusi.

Akibat tindakannya, EDYS terkena pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Curi 3 Laptop dan 1 Ponsel Maling Asal Berbas Ditangkap, Begini Kronologinya