Connect with us

Bontang

PPKM Berlaku di Bontang, yang Nikah Januari Nggak Boleh Gelar Resepsi

Published

on

BEKESAH.co- Penyebaran virus corona di Kota Bontang kian masif. Beberapa pekan terakhir, warga yang terpapar Covid-19 terus melonjak.

Data Satgas Covid-19 Kota Bontang, hingga 15 Januari 2021 jumlah kasus aktif mencapai 440 pasien.

Hal ini membuat pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diterapkan selama dua pekan, terhitung sejak 18 hingga 31 Januari mendatang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana mengatakan, salah satu kegiatan yang diatur dalam PPKM kali ini, soal penyelenggaraan acara pernikahan.

Bukan cuman diwajibkan meminta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, pun hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah atau pemberkatan. Sedang acara resepsi dilarang.

Advertisement

“Acara akad, maksimal tamu hanya 20 orang saja. Serta durasi dalam akad hanya diberlakukan selama 2 jam saja,” ujarnya saat menghadiri konfrensi pers tentang PPKM, Sabtu (16/1/2021).

Selain itu, penyelenggara pun diminta untuk melakukan tes antigen yang dinilai sudah mencapai 90 persen untuk mendeteksi Covid-19.

“Kami imbau yang buat acara, tolong untuk diminta melalukan tes antigen. Bukan tes anti bodi lagi. Karena rapid antigen ini lebih bagus,” pungkasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Baru Seminggu Diterapkan, Satpol PP Catat 42 Pelanggar PPKM