Hukum
Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di KM 3 Jalan Arif Rahman Hakim, Kronologinya ..
BEKESAH.co, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, (14/3/2024), sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka yang berhasil diamankan adalah R (38). “Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,77 gram, 1 bungkus alumunium rokok, 1 lembar tisu, 1 jaket berwarna hijau, dan 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu,” bebernya.
Informasi mengenai aktivitas narkotika di lokasi tersebut diperoleh dari masyarakat setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencurigai tersangka, yang kemudian diamankan bersama barang bukti tersebut.
“Tersangka mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan, dalam melakukan aksinya dia pakai sistem jejak,” katanya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengembangan kasus, serta proses administrasi sidik yang diperlukan.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.
Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini