Connect with us

Hukum

Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di KM 3 Jalan Arif Rahman Hakim, Kronologinya ..

Published

on

R (38) harus mendekam di jeruji besi lantaran kedapatan memiliki sabu.

BEKESAH.co, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, (14/3/2024), sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui  Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka yang berhasil diamankan adalah R (38).  “Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,77 gram, 1 bungkus alumunium rokok, 1 lembar tisu, 1 jaket berwarna hijau, dan 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu,” bebernya.

Baca Juga  211 PPPK Pemkot Bontang Dilantik, Segini Besaran Gajinya
Baca Juga  Basri Jawab Surat Sigit Alfian, Dia Lakukan Pelanggaran Berat, Itu Rekomendasi KASN

Informasi mengenai aktivitas narkotika di lokasi tersebut diperoleh dari masyarakat setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencurigai tersangka, yang kemudian diamankan bersama barang bukti tersebut.

“Tersangka mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan, dalam melakukan aksinya dia pakai sistem jejak,” katanya.

Advertisement

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengembangan kasus, serta proses administrasi sidik yang diperlukan.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.

Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Redaksi

Advertisement

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Advertisement