Bontang
Polres Bontang Blender Sabu, Ditemukan di 2 Hotel

BEKESAH.co, Bontang – Peredaran narkoba di Bontang sulit diberantas. Nyaris tiap pekan polisi mengungkap praktik gelap barang haram tersebut.
Teranyar, Jumat (16/9/2022) sebanyak 2,9 gram sabu dimusnahkan anak buah Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Sabu itu dimiliki empat orang yang sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres. Keempatnya berinisial MR, AR, RBA, dan AA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetia melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan keempat tersangka diringkus dari 3 lokasi berbeda.
Diantaranya Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
“Total barang bukti 2,94 gram. Kita musnahkan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang,” ucap Hadi Ismoyo.
Menurut Ismoyo, keempatnya merupakan residivis kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar, yang menerima barang haram dari luar daerah, dengan sistem hilang jejak.
“Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nugraha