Bontang
Pimpinan Ponpes Tersandung Kasus Pelecehan Inisial FM Kini Ditahan di Mapolres Bontang
BEKESAH.co, Bontang – FM tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri akhirnya ditahan oleh pihak penyidik Polres Bontang, Rabu (3/1/2024) malam.
Pimpinan satu pondok pesantren di Bontang akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai Rabu (3/1/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah petugas mempunyai alat bukti atas kasus ini
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dengan minimal dua alat bukti.
“Sesuai pasal 22 KHUP, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Hari.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, jika tersangka yang diketahui sebagai pimpinan pondok pesantren dan kuasa hukumnya ingin mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya mempersilakan.
“Silakan saja mengajukan itu hak dari tersangka, namun tentunya ada pertimbangan,” bebernya.
Meski demikian, penahanan tersangka akan tetap dilakukan mulai malam ini.
Penyidik menjerat pimpinan ponpes dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini