Bontang
Pimpinan Pondok Pesantren Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Bontang Kantongi Bukti Kuat
BEKESAH.co, Bontang – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kota Bontang mulai terungkap. Terbaru, kepolisian sudah menetapkan oknum pimpinan yang juga berstatus sebagai calon anggota legislatif (Caleg) itu sebagai tersangka.
“Benar, setelah kami lakukan pemeriksaan dan fakta hukum yang didapatkan, kemudian kami lakukan gelar perkara pada hari Jumat, kami sepakat ungik menaikkan status dari saksi menjadi tersangka kepada oknum pimpinan pondok pesantren,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto kepada Bekesah, Minggu (24/12/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil keterangan pelapor kemudian dari keterangan tersangka, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan status pelaku.
“Penyidik sudah memilki bukti kuat tapi enggak bisa kami publish di publik,” ujarnya.
Atas penetapan itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Kamis (28/12/2023)
“Kita sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum yang menyangkal bila kliennya tidak melakukan pelecehahn, polisi memberikan kesempatan untuk membuktikannya di persidangan.
“Itu hak penasihat hukum membela kliennya. Semua bisa kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren belum lama ini memenuhi panggilan penyidik ditemani kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu ia diperiksa sekitar enam jam, dan dicecar 20 pertanyaan.
Namun, semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik disangkal pelaku.
“Pak ustadz menyangkal semuanya. Dia tidak masih bersikukuh tidak melakukannya,” ujar kuasa hukum tersangka, Rostan Rahman.
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini