Connect with us

Opini

Pers dan Kebebasan Semu

Published

on

Ditulis oleh

PERS dan demokrasi adalah dua hal yang saling bertalian. Kualitas demokrasi dapat dipotret dari seberapa besar ruang kebebasan pers yang tersedia. Semakin terjamin kebebasan pers, kian maju pula kualitas demokrasi suatu negara. Demikian pula sebaliknya, pembungkaman dan pengekangan terhadap kebebasan pers suatu negara, pertanda makin buruk pulu demokrasinya. Pers adalah corong berpendapat, tempat tuntutan massa disebarluaskan. Dengan demikian, membungkam pers, sama halnya dengan menutup saluran berpendapat massa. Secara prinsip kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat“. Frase kata yang digunakan adalah “setiap orang“, bukan “setiap warga negara“. Artinya, kebebasan tersebut diberikan kepada siapapun tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing yang datang ke Indonesia sekalipun. Mereka dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berorganisasi dan berpendapat. Inilah prinsip pokok dari kemanusiaan, berlaku secara universal tanpa dibatasi oleh suku, agama, ras, dan golongan, termasuk sekat wilayah suatu negara sekalipun.

Kebebasan berpendapat tentu saja harus disertai dengan kebebasan memperoleh informasi pada saat yang bersamaan. Termasuk untuk menyebarluaskan informasi tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“.

Advertisement

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa memandang batas-batas wilayah”. Artinya, kebebasan bependapat dan berekspresi juga harus ditopang dengan kebebasan dalam memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus. Ini seperti rantai simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan. Berpendapat tanpa informasi yang memadai akan menjadi hambar, layaknya sayur tanpa garam. Pun demikian dengan sebaliknya, informasi tanpa kebebasan pendapat, justru menginterupsi pengetahuan publik

Euforia Kebebasan

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menandai berakhirnya era rezim sensor dan pembungkaman terhadap pers, banyak yang beranggapan bahwa inilah masa-masa dimana pers akan memperoleh kebebasan sejatinya. Iklim dimana pers bebas memperoleh dan menyampaikan informasi tanpa gangguan. Namun anggapan itu sepertinya “salah“. Elemen kebebasan pers itu nampak tidak diolah dengan sebaik mungkin oleh negara, meskipun regulasi yang tersedia nampak sudah sangat memadai. Lahirnya UU Pers, tidak boleh dimaknai sebatas euforia belaka. Sebab produk regulasi melalui UU Pers tersebut akan menjadi percuma, jika tidak ditopang oleh kebijakan hukum dan politik negara secara serius. Faktanya, euforia kebebasan pers pasca pemberlakuan UU Pers, ternyata tidak berlangsung lama. Bahkan bisa diibaratkan “api dalam sekam”, dimana ancaman terhadap kebebasan pers nampak tak terlihat, namun makin begerak ke sini justru kian terasa. Apa yang nampak terlihat baik-baik saja, justru menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja tanpa bisa kita kendalikan.

Baca Juga  KOLABORASI MEMUTUS RANTAI COVID-19

Lalu lintas kebebasan pers nampak baik-baik saja dari luar, namun sesunguhnya ada kerapuhan di dalam. Berdasarkan data Reporters Sans Frontieres (RSF) atau Reporters Without Borders, sebuah lembaga pemantau media yang berbasis di Perancis, pada tahun 2019 Indeks Kebebasan Pers (World Press Freedom Index) Indonesia berada di peringkat 124 dari total 180 negara (Sumber : RSF). Jika peringkat itu diklasifikasikan dalam zona warna hijau, kuning dan merah, maka Indonesia masuk ke dalam zona merah. Indonesia memang masih lebih baik dari Filipina (134), Thailand (136), Nyanmar (138), Kamboja (143), Singapura (151), dan Brunei (152). Tapi Indonesia masih kalah dari Malaysia yang setingkat berada di atasnya diperingkat 123, dan bahkan kalah jauh dari Timor Leste diperingkat 84, yang notabene adalah negara pecahan Indonesia. Peringkat indeks kebebasan pers Indonesia berdasarkan data Reporters Sans Frontieres (RSF) tersebut, selama 3 (tiga) tahun terakhir, bahkan cenderung stagnan alias jalan di tempat tanpa ada perkembangan yang signifikan. Peringkat Indonesia sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, “konsisten” berada di posisi 124. Inilah situasi krisis yang tengah dihadapi, dimana negara bisa dikatatakan “gagal” mencari jalan keluar dari kebuntuan tersebut.

Advertisement

Dalam pemeringkatan yang dilakukan Reporters Sans Frontieres (RSF) tersebut, terdapat 3 (tiga) aspek yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai kondisi kebebasan pers suatu negara, yakni aspek hukum, aspek politik dan aspek ekonomi. Aspek hukum menyoroti seberapa besar aspek regulasi sebuah negara dalam mendorong iklim kebebasan pers. Aspek politik menyoroti kebijakan negara yang berdampak terhadap kebebasan pers, terutama terhadap respon atas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Sedangkan aspek ekonomi menyoroti variabel ekonomi negara yang berdampak pada kebebasan pers, termasuk pula mengenai kondisi keterpenuhan kebutuhan hidup layak jurnalis serta jaminan sosial yang disediakan. Ketiga aspek tersebut, berlaku secara kumulatif, bukan secara fakultatif. Artinya, tidak bisa kita menyebut negara kita unggul dalam aspek hukum, tapi justru tertinggal dalam aspek politik dan ekonomi. Sebab ketiga aspek tesebut saling bersinggungan satu sama lain. Untuk mendongkrar indeks kebebasan pers negara kita, maka ketiga aspek tersebut, yakni hukum, politik, dan ekonomi, mesti didorong mengalami peningkatan pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga  Seni Bercinta di Era Pandemi

Kebebasan Semu

Sekarang mari kita coba periksa satu persatu penerapan ketiga aspek yang menjadi penentu indeks kebebasan pers tersebut di Indonesia. Pertama, aspek hukum. Regulasi masih banyak mengancam kebebasan pers. Misalnya saja mengenai penggunaan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang delik pencemaran nama baik (defamation). Menurut laporan jaringan sukarelawan pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara “Southeast Asia Freedom of Expression Network” (SAFEnet), antara tahun 2008 hingga bulan Desember Tahun 2018, atau satu dekade setelah UU ITE disahkan, tercatat ada 245 laporan yang didasarkan pada undang-undang tersebut (Sumber : SAFEnet). Menurut SAFEnet. dalam kurung waktu tersebut, terdapat 16 kasus hukum, dalam upaya memidana 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU ITE (Sumber : SAFEnet). Dan mayoritas laporan dengan mennggunakan delik pencemaran nama baik tersebut, justru dilakukan oleh para pejabat publik, yang notabene semestinya menjadikan kritik dan hujatan sebagai bagian dari konsekuensi logis dari jabatan yang diembannya. Bukan malah membalas setiap kritikan dengan laporan pencemaran nama baik.

Kedua, aspek politik. Aspek ini erat kaitannya dengan bagaimana respon negara terhadap kekerasan yang dialami oleh pers. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam kurun waktu tahun 2009-2018, terdapat 517 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Pada tahun 2018 yang lalu, terdapat 64 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dalam bentuk kekerasan fisik, pengusiran hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik (Sumber : AJI Indonesia). Artinya, kecenderungan kekerasan terhadap pers yang terus berulang setiap tahunnya, menandakan lemahnya respon negara untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis. Kekerasan yang berulang dan dialami oleh jurnalis di Indonesia, diduga erat kaitannya dengan reaksi balik dari orang-orang yang berkuasa baik secara modal dan politik, yang merasa terusik dengan pemberitaan-pemberitaan para jurnalis tersebut. Anehnya, negara yang justru seharusnya hadir dan memberikan perlindungan, jaminan, dan proses penegakan hukum terhadap kekerasan yang dialami oleh jurnalis tersebut, justru malah cenderung permisif.

Advertisement
Baca Juga  OPINI: Perempuan dan Rumahnya

Ketiga, aspek ekonomi. Salah satu variabel penting dalam uraian aspek ini adalah keterpenuhan kebutuhan hidup layak pekerja pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula (bekerja di bawah 5 tahun) tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 (Sumber : Detik). Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang seharusnya diperoleh jurnalis. Ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen, yang dijadikan perhitungan oleh AJI. Tuntutan upah layak kepada pekerja pers ini, belum termasuk dengan situasi ketenagakerjaan di media. Selama tahun 2018 misalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menangani 11 kasus ketenagakerjaan di tujuh perusahaan media. Dari 11 kasus tersebut, 5 kasus terkait masalah “senja kala” media cetak, 1 kasus media online yang tidak mampu bertahan secara bisnis, serta 5 kasus pelanggaran  normatif ketenagakerjaan. Kasus-kasus tersebut melibatkan 22 jurnalis dan 1 pekerja pers (Sumber : AJI Indonesia). Artinya, aspek ekonomi dalam makna kehidupan ekonomi para pekerja pers serta dinamika ketenagakerjaan yang dialaminya, juga menjadi faktor penting dalam menentukan indeks kebebasan pers suatu negara.

Dengan melihat kondisi empirik dan berdasarkan data terhadap aspek hukum, politik, dan ekonomi, yang dijadikan tolak ukur penentu indeks kebebasan pers di Indonesia tersebut, maka rasanya sangat sulit untuk tidak mengatakan jika Indonesia saat ini tengah menghadapi kriris kebebasan pers yang akut. Maka wajar ketika banyak kalangan yang menyebut jika kebebasan pers yang selama ini dijadikan jargon oleh Pemerintah, tidak lebih dari “kebebasan semu” belaka. Begitu banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan kedepannya, untuk membangun iklim kebebasan pers yang lebih baik. Dan itu bukan hanya tanggung jawab Pemerintah semata. Namun juga menjadi bagian dari tugas kita bersama!

*Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda

Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Majalah Vonis Edisi Perdana Nomor 01/I/2020. Dapat didownload melalui link berikut ini : VONIS. Sedangkan versi PDF tulisan ini, bisa diwonload melalui link berikut : Pers Dan Kebebasan Semu.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement