Connect with us

Kriminal

Penyebab Remaja Pencuri Batu Bara di Kukar Jadi Tersangka Meski Tewas Ditembak Polisi

Published

on

BEKESAH.co – Remaja inisial MR (17) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditetapkan tersangka usai tewas ditembak polisi. MR ditetapkan tersangka pencurian batu bara bersama 5 rekannya.

MR dan rekan-rekannya diduga hendak melakukan penjarahan batu bara di atas kapal tongkang di Perairan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kukar pada Minggu (26/3) sekitar pukul 05.00 Wita. Aksi mereka ketahuan hingga petugas memberikan tembakan.

Baca Juga  VIDEO: Protes Anggota DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Tol Samarinda-Bontang, Jangan Stagnan karena IKN

“Jadi yang bersangkutan memang ada dugaan akan mengambil batu bara atau mencuri batu bara yang ada di kapal tongkang tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, Senin (27/3/2023).

Yusep menegaskan polisi memberikan peringatan agar MR dan rekan-rekannya menghentikan aksi penjarahan batu bara di atas kapal tongkang tersebut. Bahkan petugas melepaskan 4 kali tembakan peringatan.

Advertisement

“Saat mereka sandar (di kapal tongkang), diingatkan (polisi) dan diberikan tembakan peringatan, cuman saat diberikan tembakan peringatan ada terkena salah satu awak kapal itu,” terangnya.

Awak kapal yang terkena tembakan polisi dan meninggal yakni MR. Saat itu, MR berada di atas kapal kelotok.

“Ada 4 tembakan, satu tembakan inilah yang mengenai awak kapal (MR),” bebernya.

Rekan MR kemudian melaporkan kejadian itu ke kru kapal yang selanjutnya menghubungi jajaran Polsek Anggaran untuk mengevakuasi jasad MR.

Advertisement

“Jadi rekan korban meminta pertolongan ke kru kapal dan menghubungi Polsek Anggana,” kata Yusep.

Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Batu Bara
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan MR telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian batu bara. Lima orang rekan MR juga ditetapkan tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kalau yang para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang di dalam kapal ada 6 orang termasuk korban yang meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/4/2023).

“Dikenakan Pasal 362 jo 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” sambung Yusuf Sutejo.

Advertisement

Yusuf menegaskan petugas berusaha menggagalkan aksi pencurian batu bara yang dilakukan MR dan rekan-rekannya. Meski demikian kasus tersebut masih sementara dalam penyelidikan.

“Anggota sudah berupaya menggagalkan upaya pencurian batu bara dan sedang didalami,” terangnya.

Sementara oknum polisi berinisial AN yang melakukan penembakan terhadap MR tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim. AN diketahui bertugas di Polresta Samarinda.

“Betul (bertugas di satuan Polresta Samarinda). Saat ini masih di Polda (Ditangani Propam),” kata Yusuf.

Advertisement

Sumber : Detik

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement