Connect with us

Hukum

Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap di Rumahnya

Published

on

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Tanjung Laut W (48) diringkus polisi akibat kedapatan menyembunyikan 10 bungkus plastik sabu, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Belakangan dia diketahui merupakan pengedar.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat laporan dari warga.

Dari hasil penyelidikan Satreskoba Bontang, pelaku rupanya acapkali melakukan transaksi di rumahnya.

“Pas digeledah di rumahnya, pelaku taruh di samping rumahnya yang dijadikan gudang. Ada 10 bungkus plastik sabu,” ungkapnya.

Pelaku W (48) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Advertisement

Baca Juga  Putus Sekolah, IB Pemuda 19 di Bontang Milih jadi Pengedar Sabu

Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement