Bontang
Pemuda Selambai Dibekuk Polisi, Begini Alasannya
BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang berhasil meringkus seorang pemuda Selambai Keluraha Loktuan tindak pidana kasus penyelagunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka Ar (25) diringkus pada, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 17.10 Wita di kawasan Koperasi Karyawan PT PKT.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka diamankan saat baru saja membeli narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, di badan tersangka ditemukan satu poket sabu 0,31 gram yang disimpan dalam kota rokok.
“Baru selesai beli dari pengedar terus kita tangkap,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (26/10/2022).
Selain sabu, polisi juga turut menyita satu unit motor, satu ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 100 Ribu.
Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pemasok barang haram tersebut dalam pencarian. Sebab dari informasi tersangka, sabu tersebut hanya dibeli pengedar yang tidak dia kenal.
Tersangka Ar pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Syahrul Sindring