Connect with us

Bontang

Pemkot Bontang Ajukan 4 Raperda Inisiatif

Published

on

BEKESAH.co – DPRD Bontang menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang II yang mengagendakan Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah dan tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Bontang, Selasa (11/2/2020).

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan empat raperda inisiatif dari Pemkot Bontang antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua, Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah,” ujar Neni di dalam Ruang Sidang Utara Sekretariat DPRD Bontang, Bontang Lestari.

Dari lembaga legislatif, tiga raperda yang diusulkan yakni Raperda Bontang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggara Pendidikan Kota Bontang.

Advertisement

Yang kedua, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan terakhir Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Sampah.

Salinan seluruh raperda tersebut pun diterima Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris yang memimpin jalannya persidangan.

Neni meminta raperda yang diusulkan dapat segera dibahas antara DPRD dengan Tim Pembahasan dari Pemerintah Daerah.

Sehingga, diharapkan dapat segera direalisasikan pelaksanaannya dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bontang.

Advertisement

“Tinggal pembahasan, karena impact dari fungsi legislatif kan membuat Perda. Pemerintah juga sama, perda juga dibentuk untuk marwahnya memberikan kemudahan kepada masyarakat”, ujar Neni. (*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Banyak Saluran Buntu, Abdul Malik Minta Ketua RT Rutin Adakan Bersih-bersih