Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik sampai Juni 2020

Published

on

BEKESAH.co– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan untuk tarif listrik pada periode kuartal II-2020. Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menerangkan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Di mana, nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 13.939,47. Sementara nilai Indonesia crude price (ICP) menjadi US$ 65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp 783,13 per kilogram (kg).

“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya

Advertisement

Secara rinci, berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan kedua tahun 2020:

  • Rp 1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah (3.500-5.500 VA), R-1 Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas), B-2 Bisnis menengah (6.600 VA sd 200 kVA(, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya (6.600 VA sd 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum;
  • Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
  • Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
  • Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Baca Juga  DBH Bontang Terjun Bebas dari Rp 200 M Jadi Rp 77 M

Agung menjelaskan, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Termasuk untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.

Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) lebih cepat dan lebih transparan.

Keputusan ini diwujudkan demi menstimulas peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).

“Kami memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha,” kata Hendra.

Advertisement

Pemberitahuan perubahan tarif, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

“Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment,” jelas Hendra.

Advertisement

Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.

“Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif,” pungkas Hendra.

Baca Juga  Buruan Kirim Foto Stand Meter Listrik ke PLN Biar Bayarnya Sesuai Pemakaian

 

Sumber: Kontan
Advertisement