Connect with us

Bontang

Pembatasan Kegiatan Mulai Berlaku 18 Januari, Ini Aturan Bagi Pelaku Usaha Kuliner Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Melonjaknya jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu dibuat untuk mengurangi kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat guna menekan penularan Covid-19, dan mulai berlaku pada 18 hingga 31 Januari 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diteken Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada 15 Januari 2021 tersebut, salah satu yang dibatasi yakni kegiatan restoran atau rumah makan, warung, kafe, angkringan, serta pelaku usaha makanan dan minuman lainnya.

“Dapat makan atau minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional,” terang Neni.

Advertisement

Selain usaha kuliner, kebijakan PPKM juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00 Wita.

“Yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan peraturan lainnya,” tegas Wali Kota Neni.(*)

Penulis: Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  27 Lapak Pedagang Ikan Pasar Citramas Loktuan Kebanjiran, Baunya Menyengat