Connect with us

Kriminal

Pelajar SMA Tega Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya

Published

on

BEKESAH.co– SHF (18), seorang siswa SMA di Pasaman, Sumatera Barat kini harus menebus kesalahannya di bui. Remaja ini tega membuang bayinya. Mirisnya lagi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan SHF dengan adik kandungnya sendiri, IK (13).

Kasat Reskrim Polres Pasaman,AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.

Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong. Sehingga, orangtua dan dua saudaranya tak mengetahui peristiwa hubungan sedarah tersebut.

“Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah,” ujar Lazuardi.

Advertisement

Saat itu, SHF mengajak adiknya yang masih kelas 6 SD untuk berhubungan badan dengannya.Adiknya tak mengetahui maksud dari ajakan kakak kandungnya itu.

Namun, dirinya tetap menuruti kemauan SHF tersebut. Tersangka kemudian menutup diri saat tahu dirinya tengah hamil. Sikapnya itu untuk mencegah keluarga dan warga mengetahui soal kehamilannya.

AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. “SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/02).

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya. Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Advertisement

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut. SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).


Penemuan Bayi

Warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, menemukan bayi yang masih berusia hitungan hari pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa. Jasad dalam posisi tergeletak, dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Advertisement
Baca Juga  Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya. Polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

“Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya,” kata Hendri Yahya.

Pihak kepolisian tengah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF. “Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya,” kata Hendri.

Advertisement

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bayi tersebut hasil hubungannya dengan adiknya sendiri pada rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.

Ia kemudian melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka melahirkan saat buang air besar di dekat rumahnya. Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya.

Continue Reading
Advertisement