Connect with us

Bontang

Pedagang Berjualan di Badan Jalan Mau Ditertibkan, Asal..

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Surat Teguran pertama dilayangkan kepada pedagang yang dinilai menyalahi aturan dalam menempatkan lokasi dagangnya.

Surat tersebut diberikan kepada pedagang yang berjualan di atas parit, trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan KS Tubun, Ir Juanda dan Gang Kakap Putih.

Hal itu dilakukan, karena pedagang melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan dan Peraturan Wali Kota Bontang No 21 Tahun 2016.

Seyogyanya jarak jualan 16,5 meter dari badan jalan, sehingga pembeli tidak parkir dan memenuhi badan jalan, karena hal itu menyebabkan kemacetan dan menganggu arus lalu lintas yang cukup padat di area tersebut.

Advertisement

“Kita minta pedagang untuk mundur ke belakang, supaya saat ada pembeli tidak parkir di badan jalan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan (12/12/2022).

Surat teguran pertama ini diberikan, sebab pedagang tidak mengindahkan sosialisasi yang sudah disampaikan sejak 28 November lalu. Pihak berwenang pun menegaskan jika sampai teguran ketiga pedagang masih tidak mengikuti instruksi yang diberikan, maka ada sanksi yang diterima.

Pedagang diberikan waktu selambat-lambatnya 7 hari untuk menata dagangnya sesuai aturan yang berlaku sejak surat teguran tersebut diterima.

“Kalau masih tidak diindahkan, kami akan lakukan tindakan untuk meminta mundur paksa, karena sebelumnya kami sudah memberikan informasi secara persuasif,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Salah satu pedagang, Kahar mengatakan dirinya siap untuk melakuakn aturan tersebut, hanya saja dia pun mengikuti pedagang yang lain, jika pedangan mulai memundurkan dagangnya, secara otomatis semua pasti akan mengikuti.

“Yah kita ini ngikut aja mba, kalau pedagang lain mundur kami mundur juga,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Jadwal dan Lokasi Panggung The Changcuters yang bakal Hibur Warga Bontang

Sebagai informasi, pihak yang turun ke lapangan memberikan arahan dan surat teguran, di antaranya, Diskop-UKMP, Dinas PU, Dishub, Polres Bontang, Satpol PP, TNI Polri dan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Continue Reading
Advertisement