Connect with us

Bontang

Patroli Rutin, Polres Bontang Sita Miras di Berbas

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sebanyak 15 minuman beralkohol disita Polres di Kelurahan Berbas Pantai pada Jumat (14/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan pihaknya menyita bir dan anggur merah.

Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peredaran miras yang berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tersangka yang menjual C (48) dia dikenakan tindak pidana ringan. Namun dengan menjual miras tentu tidak boleh,” ucap Iptu Mandiyono Sabtu (15/10/2022).

Advertisement

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang.

Terhadap tersangka tipiring polisi menjerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Masyarakat agar bisa melaporkan adanya praktik penjualan miras. Agar dapat memberikan efek jera bagi penjual. Kemudian dapat meminimalisir tindak kriminalitas di Kota Bontang.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.

Advertisement
Baca Juga  Berharap Ada Sambungan Jargas Gratis Lagi, Pemkot Bontang Bilang Begini
Continue Reading
Advertisement