Connect with us

Bontang

Pacaran Kebablasan sampai Hamil, Cowoknya Ditangkap di Guntung

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – S (21) harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi. Ia ditahan usai menghamili pacarnya, — Melati–.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastia melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku dibekuk Jumat (14/10/2022) di Jalan Pipa, Kelurahan Guntung di sebuah kos-kosan.

“Kejadian berawal dari 30 Desember 2021. Mereka sering ngumpul-ngumpul di rumah teman korban,” ungkapnya.

Pengakuan korban, kata Mandiyono ia dijanji bakal dinikahi. Bujuk rayu pelaku sukses memikat korban. Tercatat, keduanya melakukan hubungan laiknya pasangan suami-istri sebanyak enam kali.

Advertisement

“Si pelaku ini suka minum, dan menggunkan narkoba juga,”ungkapnya.

Kini korban tengah berbadan dua. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Dijamin Samator, Stok Tabung Oksigen di Bontang Aman
Continue Reading
Advertisement