Connect with us

Opini

Opini: Kegaduhan Pasca Omnibus Law Disahkan

Published

on

AKSI jilid II penolakan Omnibus Law UU. Cipta Kerja dari Aliansi Bontang Melawan yang digelar di halaman Auditorium 3D mendapat respon Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kata dia, ketidakhadiran lembaga legislatif dalam aksi kedua itu tak menghilangkan subtansi dari gerakan kelompok mahasiswa. Lantaran, komitmen DPRD di aksi pertama atas tuntutan penolakan Omnibus Law telah diindahkan.

“Buat apa lagi. Kan kita sudah nyatakan sikap. Kalau dari kami DPRD sudah menolak undang-undang itu,” kata Faiz.

Dijelaskan Faiz, penolakan omnibus law ditandai dengan penandatanganan petisi bersama pihak kelompok buruh dan beberapa ormas di aksi sebelumnya, pada Jumat (8/10/2020) lalu. Keterlibatan lembaga DPRD di aksi beberapa waktu lalu, pihaknya telah menjelaskan dihadapan demonstran terkait langkah strategis ke depan yang akan ditempuh.“Di aksi kemarin kan kita sudah komitmen, nantinya kita akan bersurat ke pusat atas aspirasi dari masyarakat Bontang yang menolak Undang-Undang Omnibus Law. Jadi kita bisa apa lagi, yang ambil keputasan itu ya dari pusat,” tandasnya. https://bekesah.co/dewan-tak-ikut-aksi-demo-tolak-omnibus-law-andi-faiz-buat-apa-kita-sudah-nyatakan-sikap/

Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan beberapa elemen masyarakat bersama mahasiswa dalam rangka menyampaikan kritik terhadap isi dari UU Omnibus Law Ciptaker ini dipertanyakan oleh sebagian kalangan yang setuju dengan penerapan UU ini bahkan dari anggota DPR pusat sendiri, apakah yang tidak setuju dan para demonstran sudah membaca dan memahami isi keseluruhan UU ini. Pertanyaan yang dilontarkan ini kurang bijak. Sebab sangatlah wajar, ketika masyarakat mengkritik bidang yang sepenuhnya mereka pahami dengan baik. Pihak yang mengerti bidang pendidikan, mengkritik pasal-pasal yang membahas pendidikan, kalangan yang memahami bidang pertanahan, mengkritik pasal-pasal yang membahas pertanahan, elemen masyarakat yang memahami dunia kerja, mengkritik pasal-pasal yang membahas tentang dunia kerja, dan lain sebagainya. Apalagi UU Omnibus Law adalah undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Advertisement
Baca Juga  Dukung Omnibus Law, Ketua SBSI Bontang: Bisa Perluas Lapangan Kerja

Dengan demikian, yang harus dan wajib membaca keseluruhan isi UU Ciptaker ini adalah anggota DPR karena merekalah yang menyusun UU ini. Tentu jika anggota DPR yang membaca, maka bukan sekadar membaca teks, tetapi juga membaca konteks, membaca kemungkinan efek yang ditimbulkannya atau reaksi dari rakyat yang mereka wakili dari setiap pasal di UU Ciptaker. https://republika.co.id/berita/qhuver412/uu-ciptaker-apa-anda-sudah-baca

Undang-undang dengan nama Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan walaupun beberapa aspek juga dibahas di dalamnya. Dengan melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan undang-undang yang sudah ada saja, masyarakat masih sedemikian sulit mendapat pekerjaan. Sudah bekerja pun, kompensasi yang didapatkan masih tidak mencukupi kebutuhan hidup yang layak.

Gaji/upah yang rendah, itu pun kemudian dihadapkan pada kondisi harus bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk dari luar, lapangan pekerjaan menjadi semakin sempit, sementara harga kebutuhan pokok selalu naik.

Dalam pandangan Islam, negara adalah pelayan rakyat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan.

Advertisement

Rasulullah SAW bersabda : “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Islam pun telah mengatur, bagaimana negara memperoleh sumber dana dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada rakyat. Dalam sektor ekonomi, negara hanya membangun dan mengembangkan sektor riil baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang serta meningkatkan volume perdagangan.

Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh negara. Sebaliknya, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama 3 tahun oleh pemiliknya untuk diberikan kepada yang lebih mampu mengelolanya.

Dalam sektor industri, negara akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.

Advertisement
Baca Juga  Mengenal Angka Melalui Media Bermain Puzzle Angka

Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, negara akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.

Dari keempat sektor di atas, tentu banyak dibutuhkan tenaga kerja. Masyarakat akan mudah dalam mendapatkan pekerjaan sehingga pengangguran akan dientaskan. https://www.muslimahnews.com/2020/01/31/arogansi-rezim-kapitalis-anggap-rakyat-beban-negara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=arogansi-rezim-kapitalis-anggap-rakyat-beban-negara

Kehadiran investor menurut Islam tidak boleh dalam bidang strategis atau vital. Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan, kepemilikan umum, dan sektor nonriil. Investasi asing hanya boleh dalam bidang halal dan bukan dalam penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Yang tidak punya keterampilan bekerja juga akan diberi pelatihan agar ia memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni. Negara akan membuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki. Kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Cukuplah seorang muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya.” (HR. Muslim).

Advertisement

Perempuan tidak akan dibebani dengan masalah ekonomi. Karena tugas utamanya adalah mendidik generasi. Negara juga memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. Seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, serta papan. https://www.muslimahnews.com/2020/02/21/omnibus-law-karpet-merah-korporasi/

Dengan demikian, UU OL Ciptaker bukanlah solusi tepat dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sudah saatnya sistem Islam diberi kesempatan untuk diterapkan menyeluruh dalam bingkai negara karena telah memiliki seperangkat pengaturan yang mumpuni dalam memaksimalkan serta mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki negara sehingga negara mampu mandiri tanpa tergantung pada utang luar negeri dan investasi. Karena sistem Islam berasal dari Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Tahu akan kelemahan dan kebutuhan makhluk ciptaan-Nya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 50 : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.”

Baca Juga  Mengurai Sengkarut Pengendalian Banjir di Bontang

Semoga segera terwujud. Wallahu’alam.

Advertisement

Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik