Connect with us

Bontang

Nggak Ada Kapoknya Masuk Bui! Pemuda Rawa Indah Ini Terciduk Lagi Asyik Bungkus Sabu

Published

on

BEKESAH.co- Belum genap setahun hirup udara bebas, mantan narapidana AK (28) kembali dibekuk Polres Bontang. Kasusnya sama, perihal narkoba. Warga Jalan Tongkol RT 26 Rawa Indah ini kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 5,71 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasar Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, AK ditangkap dikediaman temannya di Jalan WR Supratman, Berbas Tengah, pada Jumat (24/7/2020) pukul 01.30 dini hari. Saat itu, AK tengah asyik membungkus sabu dari bungkusan besar jadi kemasan paket kecil.

“AK ditangkap lengkap dengan barang bukti 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk Nokia warna hitam dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” ujar Gusti dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

Kepada penyidik AK mengaku barang-barang  itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan.

Advertisement

“Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang,” ujarnya.

“Ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Untuk diketahui, AK merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2005 dengan Vonis 8 tahun penjara. Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  OTG Covid-19 Bertambah Lagi 16 Orang, Tanjung Laut Indah Terbanyak
Continue Reading
Advertisement