Connect with us

Hukum

Nelayan BK Rutin Ngebom Ikan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Published

on

Tersangkap pengebom ikan diringkus Polres Bontang. (Nanda-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Tersangka pelaku pengeboman ikan diringkus Polairud Polres Bontang pada Senin (14/8/2023) pagi.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya , melalui Kasat Polairud, Iptu Khairul Umam, dalam pernyataan resmi mengatakan tersangka DW (35) yang merupakan warga Bontang Kuala melakukan aksinya tidak sendirian. Ia bersama dua rekan yang saat ini bertatus saksi.

“Kami menerima laporan ada nelayan yang sering melakukan pengeboman ikan di laut. Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan pengintaian,” tuturnya, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga  Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik, Suara.com Disomasi Tim Komunikasi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

Setelah pengintaian, DW bersama kedua rekannya diamankan saat hendak pergi ke laut pada Senin pagi, sekira pukul 05.30 WITA.

Advertisement

Dari pemeriksaan, pelaku mengatakan baru 3 bulan melakukan aksinya ini. Ia melakukan pengeboman ikan sebab menurutnya lebih mudah dan cepat. Dalam sekali pengeboman, pelaku meraup cuan mulai Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu.

Bersama pelaku, Polairud juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 botol bahan peledak, 13 sumbu pelatuk, satu buah korek gas, satu set perlengkapan menyelam, satu unit kapal ketinting, serta satu buah tas berwarna biru.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement