Connect with us

Nasional

Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah memperbanyak periodisasi kenaikan pamenjadi 6 kali dalam setahun mulai 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dalam beleid yang diteken Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 lalu tersebut peningkatan periodisasi kenaikan pangkat itu diatur dalam Pasal 2. Periode Kenaikan Pangkat PNS pertama ditetapkan pada 1.

Periode kedua 1 April. Periode ketiga 1 Juni. Periode keempat, 1 Agustus. Periode kelima 1 Oktober Sedangkan periode keenam, 1 Desember.

“(Ketentuan berlaku) kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” kata beleid tersebut.

Advertisement

Dalam pertimbangan beleid itu, Haryomo mengatakan penambahan jumlah periodisasi kenaikan pangkat PNS dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian. Hal itu juga dilakukan sebagai penghargaan atas prestasi kerja PNS.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf

Advertisement
Baca Juga  Sejumlah Desa di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim Belum Teraliri Listrik