Connect with us

Bontang

Mudahkan e-Tilang, Alasan Perubahan Plat Kendaraan Bermotor

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sejak enam bulan terakhir banyak plat kendaraan bermotor di Bontang berwarna putih. Rupanya, ini merupakan regulasi terbaru untuk memudahkan polisi menerapkan tilang elektronik.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, penerapan plat nomor putih di Kota Bontang akan mengikuti Juklak dari Dit Lantas Polda Kaltim.

Baca Juga  Balik Nama Kendaraan di Bontang Tidak Dipungut Biaya, Segera ke Samsat
Baca Juga  Segera ke Samsat Bontang, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun

Dia menjelaskan, perubahan warna plat kendaraan diatur dalam peraturan polisi (Perpol) Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 45 yang berbunyi plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional, akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Tujuan diubahnya nomor plat hitam bertuliskan putih menjadi nomer pelat putih bertuliskan hitam agar memudahkan pihak Satlantas Polres Bontang melakukan e-tilang,” ungkapnya saat ditemui Bekesah, Sabtu (12/11/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan, penggantian warna nomor sudah mulai dilaksanakan awal Mei lalu.

“Nanti untuk seluruh kendaraan bermotor pribadi di tahun depan di wajib kan untuk mengunakan nomer pelat putih,” ujarnya Sabtu (12/11/2022).

AKP Edy menyebut, pengantian nomor plat baru itu tidak kenakan biaya sama sekali atau gratis.

“Biaya penggantian nomor pelat dari hitam ke putih itu akan dikenakan biaya nol persen atau gratis. Karena Satlantas Polres Bontang berkerja sama dengan Samsat Bontang telah melakukan Pemutihan Pajak,” lanjutnya.

Advertisement

Lebih lanjut redaksi BEKESAH.co mendatangi kantor Samsat Bontang untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Bontang Indra Wahyudi membenarkan untuk biaya penggantian nomor plat baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis karena adanya pemutihan pajak sampai tanggal 30 Desember 2022.

“Betul untuk biaya pengantian nomer pelat dari hitam menjadi putih, pajak, hingga balik nama kendaraan itu tidak kenakan biaya sepeser pun atau gratis,” kutipnya.

Perlu diketahui dalam pelaksanaannya, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati.

Advertisement

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Continue Reading
Advertisement