Connect with us

Bontang

Melihat Kondisi Bontang Saat Ini, Rustam Minta Perda Miras Direvisi

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyarankan agar peraturan daerah (perda) terkait minuman keras (alkohol) segera direvisi.

Terlebih usia perda tersebut sudah capai 20 tahun, sehingga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi Kota Bontang saat ini. Diakui Rustam Kota Industri ini menjadi salah satu kota tujuan untuk berwisata.

“Jadi yang datang bukan hanya orang pribumi saja,” ungkapnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Kendati, Politikus Golkar itu tidak secara gamblang ingin melegalkan distribusi miras di Bontang. Hanya saja, perlu ada aturan-aturan yang dibuat agar minuman alkohol itu bisa dipasarkan tanpa bermain kucing-kucingan dengan petugas.

Advertisement

Namun, lanjut Rustam, minuman itu hanya bisa dipasarkan di lokasi tertentu. Misal tempat hiburan malam, Happy puppy, Hotel Gembira.

“Tidak mungkin kan, tempat hiburan cuma jual air putih,” katanya.

Ia meminta agar pemerintah bisa melihat peluang ini, jika sudah diatur dengan rapi, ada keuntungan yang bisa diambil, salah satunya ada penambahan untuk pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Pemerintah pun juga tetap memiliki hak untuk mengontrol, ketika perda itu direvisi agar lebih kuat dibuatkan peraturan wali kota (perwali).

“Intinya kami juga tidak ingin ada yang mabuk-mabuk disembarang tempat, jadi memang ada tempat khusus. Itu yang harus diatur,” terangnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Hadiri Bontang Camp 2, Najirah Apresiasi Upaya Pelestarian Lingkungan dan Promosi Wisata