Connect with us

Bontang

Mau Open Donasi Wajib Kantongi Izin dari Dinsos Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Tingkat Empati masyarakat Kota Bontang bisa dikatakan sangat baik. Aksi gerak cepat dalam membantu setiap insiden seperti korban kebakaran, banjir dan bencana lainnya selalu dilakukan oleh masyarakat Kota Bontang dengan menggelar galang dana di beberapa titik jalan.

Tidak hanya secara offline, beberapa komunitas maupun perkumpulan lembaga sosial juga membuka open donasi secara online baik melalui akun media sosial dengan mencantumkan nomor rekening tujuan.

Namun, kegiatan tersebut ternyata memiliki regulasi yang harus ditaati oleh siapa saja yang akan melakukan penggalangan dana secara online. Ada SOP yang mengatur. Tidak serta merta dilakukan secara bebas.

“Sebenarnya kegiatan seperti itu (open donasi online) harus ada surat izinnya dulu,” ucap Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang.

Advertisement

Sebab, jika tidak mimiliki izin, kata Safa, maka Dinsos-PM tidak bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Pihaknya tidak bisa menjamin berapa dana yang masuk dan berapa dana yang akan dikeluarkan.

“Kalau seperti itu, open donasi di medsos tidak ada izin, nanti mereka tidak bisa bertanggung jawab. Apakah benar mereka menyalurkan sesuai yang mereka tulis,” ujarnya.

Kendati demikian, ada undang-undang yang sudah mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

“Mereka yang open donasi tapi tidak berizin bisa dianggap melanggar atau dipidana,” tutupnya.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Warga Bontang yang Dermawan Bayi Ini Sedang Butuh Pendonor Golongan Darah B