Connect with us

Bontang

Masih Jualan di Trotoar, Pedagang di Rawa Indah Minta Aturan Jangan Berubah-ubah

Published

on

Salah satu kios pedagang di KS Tubun yang melanggar ketertiban. (Maimunah/Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Surat teguran dilayangkan lagi kepada pedagang yang masih belum mengindahkan surat teguran pertama, yang diedarkan pada 12 Desember lalu.

Petugas pun kembali turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kedua kepada para pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Seperti, diatas parit, trotoar dan badan jalan.

Kali ini, surat teguran kedua berisi pasal-pasal terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu isi pasal tersebut terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika pedagang tidah mengubris peringatan tersebut, yaitu sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan paksa polisional, denda administratif dan/atau pencabutan izin. Kemudian, tindakan daya polisionalnya terdiri dari, penghentian kegiatan, penyitaan dan/atau pembongkaran.

Advertisement

Salah satu pedagang sembako, Hastabah tidak menyoal jika diminta untuk tertib atau mengikuti isi dari surat peringatan tersebut. Namun ia meminta agar pemerintah tidak mengubah-ubah kebijakan. Pasalnya sebelum mendapat surat peringatan, pihaknya diberikan izin untuk memasang kanopi/atap seng di area lapak jualan.

Namun, muncul kebijakan baru lagi yang menginstruksikan kanopi/seng tersebut dibongkar, karena melewati batas tempat jualan yang diperbolehkan.

“Kami sih oke oke aja, tapi kebijakannya jangan berubah-ubah, kemarin kan kami pasang atap seng ini, itu kebijakan walikota, boleh pasang atap seng didepan jualan, yang penting tidak ada tiangnya, sekarang disuruh bongkar lagi,” ujarnya, Selasa (20/12/2022) saat ditemui redaksi Bekesah.co.

Ia juga meminta seluruh pedagang yang dinilai melanggar aturan juga diberikan peringatan, jadi tidak hanya fokus pada lapak yang berada di area Jalan KS Tubun saja.

Advertisement

“Harus rata, kami juga akan taati aturanya, cuman minta kelonggaram aja soal atap tambahan tidak perlu dibongkar, karena kesian juga kalau hujan tidak ada tempat berlindung,” katanya.

Baca Juga  Dua Baliho Neni-Joni Dirusak, Tim Pemenangan Lapor Polisi

Sebelumnya, Surat Teguran pertama dilayangkan kepada pedagang yang dinilai menyalahi aturan dalam menempatkan lokasi dagangnya.

Surat tersebut diberikan kepada pedagang yang berjualan di atas parit, trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan KS Tubun, Ir Juanda dan Gang Kakap Putih.

Hal itu dilakukan, karena pedagang melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan dan Peraturan Wali Kota Bontang No 21 Tahun 2016.

Advertisement

Seyogyanya jarak jualan 16,5 meter dari badan jalan, sehingga pembeli tidak parkir dan memenuhi badan jalan, karena hal itu menyebabkan kemacetan dan menganggu arus lalu lintas yang cukup padat di area tersebut.

“Kita minta pedagang untuk mundur ke belakang, supaya saat ada pembeli tidak parkir di badan jalan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan (12/12/2022).P

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement