Connect with us

Bontang

Maklumat Kapolri Dicabut, Mulai 7 Juli Tugu Selamat Datang Tidak Dijaga Lagi

Published

on

BEKESAH.co– Pengawasan akses masuk bagi pendatang ke Kota Bontang dilonggarkan. Petugas di pos Tugu Selamat Datang tak lagi berjaga mulai 7 Juli mendatang.

Kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan, keputusan itu diambil usai maklumat Kapolri dicabut. Disusul surat edaran Tim Gugus Covid-19 Nasional Nomor 9 Tahun 2020.

“Itu jadi salah satu pertimbangannya. Maklumat Kapolri terkait larangan berkerumun juga sudah dicabut,” terangnya, ditemui Senin (29/6/2020).

Meski ancaman penyebaran Covid-19 masih ada, warga sudah diperkenankan beraktivitas seperti biasa. Tetap produktif di tengah pandemi.

Advertisement

Masyarakat kini dituntut beradaptasi dengan kebiasaan baru. Menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Meski begitu, pemerintah tetap waspada. Perangkat RT hingga kelurahan akan difungsikan mendata dan menjaga wilayahnya masing-masing.

“Siapa yang datang dari luar itu harus melapor. Data itu yang akan jadi pegangan. Setiap kelurahan juga memiliki tim-tim yang terintegrasi,” tuturnya.

Disinggung soal tenaga kerja luar yang masuk ke Bontang, Kamilan menyebut kewajiban melaporkan pekerja luar itu jadi tanggung jawab perusahaan yang mendatangkan.

Advertisement

“Tenaga kerja luar juga wajib dikarantina sebelum mulai bekerja,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Dalam maklumat itu tercantum bahwa Kapolri meminta agar tidak diadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

Advertisement
Baca Juga  PT. Samator Diberi Waktu Seminggu Lunasi Gaji eks Karyawan
  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Penulis : Ismail Usman